Kedudukan Profesi Keperawatan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia

03.21 Edit This 0 Comments »

A. Keperawatan
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan pada individu, keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

Dari pengertian tersebut diatas ada 4 ( empat ) elemen utama ( mayor elements) yang menjadi perhatian ( concern), Yaitu : 
  1. Keperawatan adalah ilmu dan kiat sains terapan ( applied science ), 
  2. Keperawatan adalah profesi yang berorientasi pada pelayanan _ helping health illness problem, 
  3. Keperawatan mempunyai empat tingkat klien : individu, keluarga, kelompok, dan komunitas dan, 
  4. Pelayanan Keperawatan mencakup seluruh rentang pelayanan kesehatan-3th level preventions dengan metodologi proskep .

Adapun karakteristik keperawatan adalah sebagai berikut :
  1. Otoritas (autority) mempengaruhi proses asuhan melalui peran professional.
  2. Akotabilitas (accountability) tanggung jawab kepada klien, diri sendiri dan profesi serta mengambil keputusan yang berhubungan dengan asuhan.
  3. Kolaborasi (collaboration) mengadakan hubungan kerja dan berbagai disiplin dalam mengakses masalah klien dan membantu klien menyelesaikannya.
  4. Mengambil keputusan yang mandiri (independen dicicion making) membuat keperawatan pada tiap tahap proses keperawatan dalam menyelesaikan masalah klien.
  5. Pembelaan/dukungan (advocacy) mengadakan intervensi untuk kepentingan klien.
  6. Fasilitas (facilitation) mendesimalkan profesi demi organisasi dan system klien-keluarga dalam asuhan.


Keperawatan mendahulukan kepentingan kesehatan dari masyarakat yang bersifat humanistatik, yaitu :
  1. Menggunakan pendekatan holistic
  2. Dilaksanakan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan
  3. Berpegang pada standar pelayanan asuhan keperawatan
  4. Menggunakan kode etik keperawatan sebagai tuntutan utama dalam pelayanan keperawatan. 

B. Profesi
1. Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.
2. Schein E. H (1962)
Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
3. Hughes,E.C ( 1963 )
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain (pasien)

Ciri-ciri profesi menurut Winsley,(1964 ): 
  1. Didukung oleh badan ilmu ( body of knowledge ) yang sesuai dengan bidangnya, jelas wilayah kerja keilmuannya dan aplikasinya.
  2. Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus menerus dan bertahap
  3. Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan
  4. Peraturan dan ketentuan yag mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi
Dikatakan juga oleh Shortridge,L.M ( 1985 ),Ciri-ciri profesi esensial suatu profesi adalah sbb:
  1. Berorientasi pada pelayanan masyarakat
  2. Pelayanan keperawatan yang diberikan didasarkan pada ilmu pengetahuan
  3. Adanya otonomi
  4. Memiliki kode etik
  5. Adanya organisasi profesi.

C. Keperawatan Sebagai Profesi

1. Mempunyai body of knowledge
Tubuh pengetahuan yang dimiliki keperawatan adalah ilmu keperawatan (nursing science ) yang mencakup ilmu–ilmu dasar (alam, sosial, perilaku), ilmu biomedik, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu keperawatan dasar, ilmu keperawatan klinis dan ilmu keperawatan komunitas.

2. Pendidikan berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi
Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang berbeda-beda mulai D III Keperawatan sampai dengan S3 akan dikembangkan.

3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi
Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian askep dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan.
Pelayanan/askep yang dikembangkan bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien, berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.

4. Memiliki perhimpunan/organisasi profesi
Keperawatan harus memiliki organisasi profesi, organisasi profesi ini sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia.

5. Pemberlakuan kode etik keperawatan
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat profesional selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.

6. Otonomi
Keperawatan memiliki kemandirian, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan. ( KepMenKes No.1239 Tahun 2001 ) 

7. Motivasi bersifat altruistik
Masyarakat profesional keperawatan Indonesia bertanggung jawab membina dan mendudukkan peran dan fungsi keperawatan sebagai pelayanan profesional dalam pembangunan kesehatan serta tetap berpegang pada sifat dan hakikat keperawatan sebagai profesi serta selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Dengan melihat definisi, ciri profesi yang telah disebutkan diatas dapat kita analisis bahwa keperawatan di Indonesia dapat dikatakan sebagai suatu profesi.


D. Perawat 
Sesuai permenkes RI no.1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, dijelaskan perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


E. Peran Perawat
Peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem. Peran dipengaruhi oleh keadaan social baik dari dalam maupun dari luar dan bersifat stabil. Jadi peran perawat yang dimaksud adalah cara untuk menyatukan aktifitas perawat dalam praktik, dimana telah menyelesaikan pendidikan formalnya yang diakui dan diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab keperawatan secara professional sesuai dengan kode etik keperawatan. Dimana setiap peran yang dinyatakan sebagai cirri tepisah demi untuk kejelasan.
Doheny ( 1982 )mengidentifikasi beberapa elemen peran perawat profesional, meliputi : 
  1. Care Giver (pemberi asuhan keperawatan perawat dapat memberikan pelayanan keperawatan secara langsung dan tidak langsung kepada klien, dengan menggunakan proses keperawatan meliputi : Pengkajian, diagnosa, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi),
  2. Client Advocate (pelindung klien), 
  3. Counsellor (pembimbing), 
  4. Educator (pendidik klien), 
  5. Collaborator (bekerja sama dengan tim), 
  6. Coordinator (perawat memanfaatkan semua sumber dan potensi yang ada baik materi maupun kemampuan klien secara terkoordinasi sehingga tidak ada intervensi yang terlewatkan maupun tumpang tindih), 
  7. Change Agent (sebagai pembaharu), 
  8. Consultant (sebagai sumber informasi yang berkaitan dengan kondisi spesifik klien).
Dalam memberikan pelayanan/asuhan keperawatan, perawat memperhatikan individu sebagai makhluk yang holistic dan unik.
Peran utamanya adalah memberikan asuhan keperawatan kepada klien meliputi treatmen keperawatan, observasi, pendidikan kesehatan dan menjalankan treatment medical sesuai dengan pendelegasian yang diberikan. 

F. Fungsi Perawat
Fungsi adalah suatu pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan perannya.
Kozier (1991) mengemukakan 3 (tiga) fungsi perawat : 
  1. Fungsi Keperawatan mandiri (independen), 
  2. Fungsi Keperawatan Ketergantungan (dependen), 
  3. Fungsi Keperawatan kolaboratif (interdependen).

G. Pelayanan Keperawatan
Bentuk Pelayanan :
  • Fisiologis
  • Psikologis
  • Sosial dan Kultural
Diberikan karena :
  • Ketidakmampuan
  • Ketidakmauan
  • Ketidaktahuan Dalam memenuhi kebutuhan dasar yang sedang terganggu 
H. Fokus Keperawatan
  • Respons Klien Terhadap : Penyakit, Pengobatan, Lingkungan Praktik Keperawatan Profesional, Tindakan Mandiri Perawat Profesional. 
  • Melalui Kerjasama Dengan : Klien, Tenaga Kesehatan Lain. 
  • Sesuai Dengan : Wewenang, Tanggung Jawab, Menggunakan Pendekatan, Proses Keperawatan Yang Dinamis.
I. Kewenangan Perawat
  1. Melaksanakan pengkajian keperawatan 
  2. Merumuskan diagnosis keperawatan 
  3. Menyusun rencana tindakan keperawatan 
  4. Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat) 
  5. Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan 
  6. Mendokumentasikan hasil keperawatan 
  7. Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien 
  8. Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya 
  9. Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan 
  10. Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya
J. Tanggung Jawab Perawat 
1. Pengertian tanggung jawab perawat
Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur. Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung jawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan disiplin ilmunya. 
Kepercayaan tumbuh dalam diri klien, karena kecemasan akan muncul bila klien merasa tidak yakin bahwa perawat yang merawatnya kurang terampil, pendidikannya tidak memadai dan kurang berpengalaman. Klien tidak yakin bahwa perawat memiliki integritas dalam sikap, keterampilan, pengetahuan (integrity) dan kompetensi.
Beberapa cara dimana perawat dapat mengkomunikasikan tanggung jawabnya :
  1. Menyampaikan perhatian dan rasa hormat pada klien (sincere intereset) Contoh : “Mohon maaf bu demi kenyamanan ibu dan kesehatan ibu saya akan mengganti balutan atau mengganti spreinya”.
  2. Bila perawat terpaksa menunda pelayanan, maka perawat bersedia memberikan penjelasan dengan ramah kepada kliennya (explanantion about the delay). Misalnya ; “Mohon maaf pak saya memprioritaskan dulu klien yang gawat dan darurat sehingga harus meninggalkan bapak sejenak”.
  3. Menunjukan kepada klien sikap menghargai (respect) yang ditunjukkan dengan perilaku perawat. misalnya mengucapkan salam, tersenyum, membungkuk, bersalaman dsb.
  4. Berbicara dengan klien yang berorientasi pada perasaan klien (subjects the patiens desires) bukan pada kepentingan atau keinginan perawat misalnya “Coba ibu jelaskan bagaimana perasaan ibu saat ini”. Sedangkan apabila perawat berorientasi pada kepentingan perawat ; “ Apakah bapak tidak paham bahwa pekerjaan saya itu banyak, dari pagi sampai siang, mohon pengertiannya pak, jangan mau dilayani terus”
  5. Tidak mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina (derogatory) misalnya “ pasien yang ini mungkin harapan sembuhnya lebih kecil dibanding pasien yang tadi”
  6. Menerima sikap kritis klien dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang klien (see the patient point of view). Misalnya perawat tetap bersikap bijaksana saat klien menyatakan bahwa obatnya tidak cocok atau diagnosanya mungkin salah.
a. Pengertian tanggung jawab perawat menurut ANA
Responsibility adalah : Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).
Menurut pengertian tersebut, agar memiliki tanggung jawab maka perawat diberikan ketentuan hukum dengan maksud agar pelayanan perawatannya tetap sesuai standar. Misalnya hukum mengatur apabila perawat melakukan kegiatan kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan pungutan liar dsb. Tanggung jawab perawat ditunjukan dengan cara siap menerima hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat terbukti bersalah atau melanggar hukum.

b. Pengertian tanggung jawab menurut Berten , (1993:133)
Responsibility : Keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak. Mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau prosfektif (Bertens, 1993:133).
Berdasarkan pengertain di atas tanggung jawab diartikan sebagai kesiapan memberikan jawaban atas tindakan-tindakan yang sudah dilakukan perawat pada masa lalu atau tindakan yang akan berakibat di masa yang akan datang. Misalnya bila perawat dengan sengaja memasang alat kontrasepsi tanpa persetujuan klien maka akan berdampak pada masa depan klien. Klien tidak akan punya keturunan padahal memiliki keturunan adalah hak semua manusia. Perawat secara retrospektif harus bisa mempertanggung-jawabkan meskipun tindakan perawat tersebut diangap benar menurut pertimbangan medis.

Pasal-pasalnya
Pasal 5
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat.
Pasal 6
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 7
Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
Pasal 8
Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.

Pasal 9
Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.


2. Tanggung Jawap Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat antara lain adalah sebagai berikut : 
1. Meningkatkan Kesehatan 
2. Mencegah Penyakit 
3. Memulihkan Kesehatan 
4. Mengurangi Penderitaan.



3. Tanggung Jawab Perawat Terhadap Pemerintah, Bangsa dan Tanah Air
Pasal 17
Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

4. Perawat dan Klien
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


5. Lingkup Praktik Keperawatan
  • Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
  • Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan system klien.
  • Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
  • Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
  • Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter. Berdasarkan kompetensi yang memenuhi standar dan memperhatikan kaidah etik, moral, hukum.

K. Cakupan Tentang Perilaku Perawat
  • Tindak pidana terhadap nyawa.
  • Tindak terhadap tubuh
  • Tindak pidana yang berkenaan dengan Asuhan Keperawatan semata untuk tujuan komersial
  • Tindak pidana yang berkenaan dengan pelaksanan Asuhan Keperawatan tanpa keahlian atau kewenangan
  • Tindak pidana yang berkenaan dengan tidak dipenuhinya persyaratan administratif
  • Tindak pidana yang berkenaan dengan hak atas informasi
  • Tindak pidana yang berkenaan dengan produksi dan peredaran alat kesehatan dan sediaan informasi
  • Mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya.

KUHP Pasal 359
Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama - lamanya satu tahun.

KUHP Pasal 360
1. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang Luka Berat di hukum dengan hukuman penjara selama - lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama - lamanya satu tahun.
• Luka berat : Penyakit / luka yang tak boleh harap akan sembuh lagi dengan sempurna atau mendatangkan bahaya maut. 
2. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya 9 bulan atau hukuman kurungan selama - lamanya 6 bulan.
KUHP Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan si tersalah dapat dipecat dari pekerjaannya.

Tindakan keperawatan yang beresiko terhadap kemungkinan terjadinya sangsi hukum antara lain :
  • Perawatan luka
  • Monitoring cairan infuse
  • Monitoring pemberian O2
  • Pemberian injeksi
  • Memasang sonde
  • Fixasi / pengikatan

L. Tinjauan Etik dan Hukum Dalam Praktik Keperawatan
Aspek etiknya adalah kode etik keperawatan
1. Sanksi Hukum Membuka Rahasia
KUHP 
Pasal 322
” Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, Yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan”
Pembuktian bahwa seseorang itu membuka rahasia :
  • Yang diberitahukan (dibuka) itu harus rahasia
  • Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut, dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia harus wajib menyimpan rahasia itu
  • Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan sekarang maupun maupun yang dahulu pernah ia jabat
  • Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja
Pasal 23
1. Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
  • Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
  • Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun kunjugan rumah.
  • Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
2. Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standart perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

M. Perawat dan Praktik
Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang keperawatan melalui belajar terus menerus.
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang kuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.





N. Aspek Hukum
  1. Undang - Undang No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan
Pasal 32
  1. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
  2. Penyembuhan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan.
  3. Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat di pertanggungjawabkan.
  4. Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Pasal 50
  1. Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Pasal 53
  1. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. 
  2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Pasal 54 
  1. Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
  2. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian di tentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.


Pasal 55
Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.

2. PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
BAB III
Pasal 4 
Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan Setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan Memenuhi ijin dari menteri

3. KepMenKes No. 1239/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat
BAB III
Pasal 8 
  1. Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan atau kelompok. 
  2. Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK. 
  3. Perawat yang melaksanakan praktik perorangan / berkelompok harus memiliki SIPP.
BAB IV
Pasal 15 
Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk : 
  1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan. 
  2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
  3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimanadimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standart asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
  4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.
Pasal 17
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standart profesi.
Pasal 19 
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.
Pasal 20
  1. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang / pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15. 
  2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.




DAFTAR PUSTAKA

Azrul Azwar1997. Peran Perawat Profesional dalam Sistem Kesehatan di Indonesia. UI: Indonesia
Nursalam, M Nurs (honorous) 2002. Manajemen Keperawatan. Salemba Medika
Hidayat, A. 2004. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika


0 komentar: